News

Predator Seksual Terhadap Anak Perdayai Korban dengan Miras

Anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan membekuk seorang pria berinisial RR (43) di Ciputat. Pria itu merupakan predator seksual terhadap anak. Perbuatannya terungkap setelah melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

“Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Kasus kekerasan seksual tersebut berawal dari RR memanggil korban yang sedang bermain di area proyek di Ciputat. Sang predator seksual itu lalu membawanya korban masuk ke dalam sebuah pos satpam kosong yang ada di lokasi. Ia menyuruh korban untuk tenggak minuman yang ternyata mengandung alkohol hingga tak sadarkan diri.

“Jadi ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” tutur Zulpan.

RR lantas melancarkan aksi pencabulan saat korban tidak sadarkan diri dan meninggalkannya begitu saja setelah selesai. Berselang beberapa jam kemudian korban sadar dan kembali ke rumah menceritakan kepada orang tuanya mengenai peristiwa yang ia alami.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kedua orang tua korban langsung membuat laporan ke kepolisian. Selanjutnya, petugas bergerak membekuk te RR tanpa perlawanan.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Tentunya kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami mengimbau kalau ada korban agar tidak takut melapor ke kepolisian agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak ini,”tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button