MarketNews

Presiden Jokowi Cabut Izin Tambang dan Kebun Kelas Recehan

Presiden Jokowi mencabut izin HGU seluas 34 ribu hektar. Sangat kecil. Tambang atau perkebunan biasanya punya konsesi hingga jutaan hektar.

Dalam konferensi pers secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, pencabutan izin terhadap pemilik hak guna usaha (HGU) seluas 34 ribu hektar (ha) itu, menunjukkan bahwa pemerintah concern dalam membenahi tata kelola perizinan sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Mungkin anda suka

“Untuk HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sekitar 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” kata Jokowi.

Izin Hak Guna usaha (HGU) perkebunan yang dicabut seluas 34,448 hektar (ha) itu, hanyalah secuil dari total HGU yang ada. Artinya, perusahaan tambang atau perkebunan yang dicabut izinnya hanyalah yang ukurannya kecil alias recehan.

Riset Chain Reaction Research akhir 2018, mencatat, total luas lahan yang telah dijadikan konsesi perkebunan kelapa sawit di Indonesia, mencapai 22,3 juta ha.

Dibandingkan dengan angka yang dipaparkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil di depan Komisi II DPR, pada 23 Maret 2021, juga lebih kecil. “HGU kita catat ada 10.198.000 hektar yang tercatat,” kata Sofyan saat itu.

Selain itu, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba). “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Di sektor kehutanan, pemerintah mencabut sebanyak 192 izin seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.

Saat mengumumkan pencabutan izin HGU perkebunan, Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button