News

KPK: Ombudsman Tak Miliki Kewenangan di Perkara Brigjen Endar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ombudsman RI tidak punya hak untuk menyelidiki laporan pemberhentian Bridjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, menegaskan proses pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, adalah ranah manajemen Sumberdaya Manusia (SDM) di KPK, bukanlah ranah dari ORI sebagai pelayan publik.

“Bukan pelayanan publik (Ombudsman),” kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (30/5/2023).

Menurut, Cahya bila ada penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Lembaga yang memiliki wewenang dalam mengurusi ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman,” kata dia.

Maka dari itu, kata Cahya, KPK tak bisa penuhi klarifikasi Ombudsman tentang dugaan maladministrasi pemberhentian Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK.

“Substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengaku kesal dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya tidak koperatif dalam perkara Brigjen Endar.

Tidak hanya itu, KPK juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menyelidiki perkara tersebut.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi (meng-kuliahi) kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan maladministrasi pemberhentian pegawai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button