News

Jaksa Dakwa Sekretaris MA Non Aktif Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara pengadilan kasasi di MA.

Uang haram tersebut diterima Hasbi bersama terdakwa mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari terpidana debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

“Terdakwa (Hasbi.red) bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto, telah menerima hadiah berupa uang total sejumlah Rp11.200.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa membacakan Ammar dakwaan, di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (5/12/2023).

Jaksa menjelaskan, awalnya suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022, sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Kemudian, Terdakwa Dadan menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

“Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ucap jaksa.

“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar),” sambungnya.

Selain itu, Jaksa mendakwa Hasbi menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta dalam bentuk uang ,fasilitas wisata dan penginapan dari Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut diatas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” jelas Jaksa.

Hasbi didakwa melanggar pasal Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasbi juga didakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button