Hangout

Polisi Buka Opsi Kasus Baim Wong dan Paula Bakal Diselesaikan Secara Restorative Justice

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus konten prank KDRT. Kendati demikian pihak berwajib tak menutup kemungkinan untuk menutup kasus melalui restorative justice.

“Jadi nanti sebetulnya kita periksa dulu, terus kan ini LP kita proses dulu terus berkas perkara itu. Tapi kan Pak Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan) udah ngomong gitu, nggak masalah juga,” kata Nurma kepada awak media di Polres Metro Jaksel, Jumat (7/10/2022).

Nurma mengatakan, opsi tersebut terbuka. Namun lanjut dia, penyidik harus terlebih dahulu memeriksa Baim-Paula selaku terlapor.

“Cuma minimal kita harus panggil dulu orangnya gitu,” tukasnya.

Penyidik harus melihat kadar kesalahan yang dilakukan Baim-Paula terhadap konten prank KDRT yang ia lakukan di Polsek Kebayoran Lama.

“Iya betul itu namanya Restorative Justice jadi ngga bisa tiba-tiba restorative justice kacau,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan YouTuber dan artis itu resmi dipolisikan atas konten prank KDRT yang tuai kecaman.

Meskipun sudah minta maaf dan videonya sudah di-take-down, Baim dan Paula dianggap membodohi publik dengan kontennya tentang prank KDRT tersebut.

Baim-Paula diduga melanggar pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. Dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button