Market

Presiden Jokowi Sempat Larang Ekspor CPO, PE Sawit Langsung Jeblok

Tahun ini, ekspor minyak sawit mentah atawa crude palm oil (CPO), mengalami penurunan dibandingkat 2021. Pungutan ekspor sawit ikut anjlok.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurachman menyampaikan anjloknya kinerja ekspor CPO pada 2022. “Volume ekspor CPO dan turunannya pada 2022, mencapai 34,67 juta metrik ton (MT). Turun dibandingkan 2021 yang mencapai 37,78 juta MT,” papar Eddy, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Penurunan kinerja ekspor sawit ini, lanjut Eddy yang berdarah Madura, disebabkan kebijakan Presiden Jokowi yang sempat melarang ekspor sawit pada 28 April 2022. “Memang demikian disebabkan bahwa pada bulan April-Mei 2022 pemerintah menetapkan kebijakan larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, sehingga di dalam periode tadi BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan dari PE,” paparnya.

Eddy memproyeksikan, hingga akhir 2022, nilai ekspor sawit mencapai US$30,80 miliar, atau setara Rp462 triliun (kurs Rp15.000/US$). Sedangkan pungutan ekspor (PE) sebesar Rp34.5 triliun, turun ketimbang 2021 yang mencapai Rp71,64 triliun.

Penurunan PE ini disebabkan adanya pelarangan ekspor serta aturan yang membebaskan pungutan ekspor sawit 0 persen pada 15 Juli – 15 November 2022. “Jadi kurang lebih itu empat bulan BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan ekspor karena tarif pungutan ekspor ditetapkan 0 dolar AS/ton,” ungkapnya.

Aturan pembebasan PE dilakukan dalam rangka mengakselerasi kegiatan ekspor, yang bermaksud menaikkan harga tandan buah segar (TBS) yang anjlok usai adanya larangan ekspor dan kewajiban pemenuhan stok domestik (domestic market obligation/DMO).

Namun, katanya, sejak 16 November 2022 lalu berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatur tarif PE, ditentukan apabila harga sawit sudah mencapai 800 USD/ton atau lebih maka pungutan ekspor berlaku lagi.

Pihaknya juga mengklaim capaian kinerja imbal hasil dana yang dikelola BPDPKS tahun 2022 mencapai Rp 800 miliar (123,31 persen).

Sementara dari dana PE yang terhimpun, BPDPSK bertugas mengelolanya dengan menjalankan program-program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan meliputi pemberian dukungan dalam mandatori biodiesel, peremajaan sawit rakyat (PSR), penyediaan sarana prasarana kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM serta program promosi dan kemitraan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button