Warga negara India Abdul Jaffar Haji Ali dijatuhi hukuman penjara 16 bulan pada Selasa (10/12/2024) setelah dinyatakan bersalah membawa spesies 58 kura-kura bintang India di dalam kopernya dan di tangkap saat transit di Bandara Changi Singapura. Kura-kura ini akan dikirim ke Jakarta.
Kura-kura bintang India terdaftar sebagai spesies yang sangat terancam punah dalam Lampiran I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, atau CITES. Menurut Dewan Taman Nasional (NParks), spesies tersebut menghadapi risiko kepunahan yang serius jika perdagangannya tidak dibatasi secara ketat.
Mengutip Channel News Asia (CNA), dalam dokumen pengadilan disebutkan, kura-kura tersebut ditemukan terbungkus dalam bungkusan kain di dalam koper lembut milik Abdul Jaffar. Pelancong tersebut sedang menunggu penerbangan lanjutannya ke Jakarta pada 29 Agustus, setelah terbang dari Chennai, ketika barang bawaannya diperiksa petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).
Mereka mendeteksi adanya anomali kemudian kura-kura ditemukan setelah tas dibuka. Masalah ini dirujuk ke NParks untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, hewan-hewan tersebut disita dan dikirim ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar untuk diperiksa.
Dalam laporan penilaian kesehatan dan kesejahteraan hewan yang timbul dari pemeriksaan, seorang dokter hewan mengatakan bahwa cara kura-kura diangkut ke Singapura tidak memenuhi pedoman Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) tentang pengangkutan hewan yang aman dan manusiawi.
Hal ini menyebabkan mereka mengalami “penderitaan yang tidak perlu”, tambah dokter hewan tersebut. Kondisi pengangkutan kura-kura tersebut tidak memenuhi standar IATA.
Dari 58 ekor kura-kura, satu ekor ditemukan mati. Meskipun tidak menunjukkan tanda-tanda cedera atau penyakit yang jelas, kura-kura tersebut dinilai sangat kurus. Dua puluh dua ekor lainnya juga ditemukan kurus dan sisanya ditemukan memiliki berat normal.
Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Abdul Jaffar tidak memiliki izin sah yang dikeluarkan oleh direktur jenderal pengawasan perdagangan satwa liar untuk mengimpor spesies terjadwal ke Singapura.
Terdakwa Mengaku tak Tahu Isi Kopernya
Penyelidikan mengungkapkan bahwa Abdul Jaffar bermaksud pergi ke Jakarta untuk berlibur dan membeli pakaian wanita untuk bisnisnya di India. Seorang temannya, yang disebutkan dalam dokumen pengadilan sebagai Bhai, melakukan semua perencanaan perjalanannya dan menanggung biaya tiket pesawatnya.
Sebagai imbalannya, Bhai meminta Abdul Jaffar untuk membantu membawa koper, yang telah dikemas Bhai, ke ibu kota Indonesia di mana seseorang akan mengambilnya darinya. Abdul Jaffar tidak pernah bertanya kepada Bhai tentang isi barang bawaannya.
Pada pagi 28 Agustus, hari keberangkatan Abdul Jaffar, Bhai secara terbuka mengatakan bahwa tas itu berisi pakaian wanita. Namun, Abdul Jaffar sekali lagi tidak memverifikasi hal ini dan melanjutkan perjalanannya.
Terkait kasus tersebut, NParks mengatakan bahwa Singapura tidak mengizinkan pemeliharaan hewan tertentu sebagai hewan peliharaan karena sejumlah alasan. Hal ini karena satwa liar dapat membawa penyakit menular dan menyebar ke manusia dan hewan peliharaan, sementara pengumpulan hewan liar untuk diperdagangkan mengganggu ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.
Ditambahkannya, kondisi kehidupan yang tidak sesuai, pola makan yang buruk, dan kurangnya pengetahuan pemilik hewan peliharaan tentang cara merawat hewan eksotis dengan benar dapat memengaruhi kesejahteraannya. Sementara hewan peliharaan eksotis dapat berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati asli Singapura jika dilepaskan ke alam liar.