Prihatin dengan Kasus Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Lain Diminta Sadar Diri


Eks Komisioner KPU (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengaku prihatin dengan kasus tindakan asusila yang dilakukan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasyim, dinilai telah mencoreng nama baik KPU, mengingat tugas lembaga ini adalah melaksanakan pemilihan para pemimpin, baik di eksekutif maupun legislatif.

“Tentu saya prihatin dengan hal ini, kenapa sampai harus terjadi seperti ini karena sebetulnya peringatan-peringatan ini sudah panjang,” kata Hadar di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2024).

Berkaca dari kasus Hasyim itu, Hadar meminta komisioner KPU tersisa untuk sadar diri serta memastikan semua jajarannya hingga tingkat daerah mematuhi kode etik.

“Sebetulnya, enam ini atau ada calon yang baru itu betul-betul segera merapikan dirinya, mengajak semua penyelenggara sampai tingkat daerah itu tidak bisa menganggap enteng urursan- urusan perilaku, (harus) sesuai dengan kode etik, sesuai janji harus tetap dijalankan,” jelas Hadar.

Menurut dia, pelanggaran kode etik umumnya dianggap tidak ketahuan karena bersifat urusan pribadi. Namun, kata Hadar, kode etik penyelenggara pemilu tidak bisa dilihat sebagai urusan pribadi semata.

Terlebih, KPU memiliki tugas besar dalam pemilihan umum sehingga harus bisa mendapatkan rasa percaya dari masyarakat.

“Jadi, kalau pemimpinnya punya masalah, sangat bisa berdampak terhadap lembaganya. Jadi, mudah-mudahan mereka segera menata dirinya, kerja dengan baik, patuhi peraturan yang berlaku, termasuk etika dan pedoman perilaku penyelenggara itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadad putusan DKPP tersebut.