News

Batal Digarap Karena Stres, Ismail Bolong Terancam DPO

Ismail Bolong batal hadir pemeriksaan untuk kedua kalinya, pemeriksaan akan dijadwal ulang. Jika kembali mangkir, Bareskrim bakal memasukan Ismail ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtiptidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan seharusnya pada hari ini, Selasa (29/11/2022), Ismail Bolong digarap terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena alasan sakit. “Yang bersangkutan alasannya sakit. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media,” ujar Pipit, Selasa (29/11/2022).

Pihak Bareskrim pun masih memaklumi dan akan mencoba berkoordinasi. Ismail diharapkan bisa bersikap kooperatif jika tidak mau masuk ke dalam daftar DPO. “Ya nanti kita lihat, kalau misalnya nggak kooperatif sama sekali, kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan,” tegasnya.

Pipit juga mengungkapkan keluarga Ismail Bolong akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pipit mengatakan keluarga Ismail Bolong akan diperiksa secara terpisah.

Pemeriksaan, sambung Pipit, terkait dengan pemegang saham. Dia menyebut pemegang saham yang dimaksud merupakan anak dari Ismail Bolong.c”Iya. Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orangnya kan yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan. Keluarga juga minta pemeriksaan hari Kamis (1/12/2022),” jelasnya.

Kontroversi testimoni Ismail Bolong yang membeberkan adanya uang masuk Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, belum menemui titik terang malah berujung pada adu pantun antara eks Kapolda Sumut dengan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu menunjuk hidung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menekankan bahwa testimoni Ismail terkait hasil mengepul tambang batu bara ilegal di Kaltim bukan kaleng-kaleng.

Ferdy Sambo pada sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (29/11/2022), menyebutkan Kapolri Sigit selaku pimpinan mengetahui laporan tersebut bahkan dalam pemeriksaannya, Propam Polri telah memeriksa Komjen Agus terkait adanya aliran uang dari praktik beking tambang ilegal kepada perwira tinggi, sebagaimana testimoni Ismail.

Adapun pensiunan polisi dengan pangkat terakhir Aiptu itu mengaku menyetor uang secara langsung kepada Agus di ruang Kabareskrim pada September hingga November 2021 dan dalam masing-masing pertemuan membawa Rp2 miliar.

“Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi dan sebagainya,” ucap Sambo, Selasa (29/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button