Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menimbulkan polemik. Pasalnya, hakim memvonis bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan sadis Dini Sera Afriyanti.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan.
Atas putusan ini, Komisi Yudisial pun akhirnya turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut.
Lantas siapa sebenarnya Erintuah Damanik? Bagaimana sepak terjang mereka? Berikut profilnya:
1. Profil Erintuah Damanik
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara.
![robert tannur bebas](https://i2.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/07/vonis_bebas_untuk_gregorius_ronald_tannur_1_169_174f2440e2.jpeg)
Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya.
Di tempatnya yang baru itu, dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
2. Deretan Perkara yang Ditangani Erintuah Damanik
1. Ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019,
2. Menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan,
3. Memvonis bebas Ronald Tannur.
Pada tahun 2022 lalu, Erintuah Damanik juga sempat viral karena terlihat asyik tertidur di persidangan perkara pajak.
3. Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Berdasarkan situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik terakhir melaporkan harta kekayaannya pada untuk periodik tahun 2022.
Erintuah memiliki total harta kekayaan Rp8.055.000.000 (Rp8,05 miliar).
Ia memiliki tanah dan tanah/bangunan sebanyak enam buah dengan nilai harga Rp3,14 miliar. Tanah dan bangun ini berlokasi di daerah Merangin, Pontianak, Simalungun, dan Semarang.
![ronald tannur](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/07/ronald_tannur_dan_dini_sebelum_dini_tewas_dianiaya_ronald_2_169_0d0ee3d022.jpeg)
Erintuah juga memiliki empat unit kendaraan dengan nilai total Rp781 juta.
Mobil:
1. Toyota Kijang Innova tahun 2007 Rp75 juta
2. Toyota Fortuner tahun 2018 Rp375 juta
3. Honda CRV tahun 2018 Rp325 juta.
Motor:
1. Yamaha Mio tahun 2014 Rp6 juta,
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp634 juta dan kas Rp3,5 miliar. Namun, tidak tercatat memiliki hutang.