Profil dan Harta Kekayaan Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur


Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menimbulkan polemik. Pasalnya, hakim memvonis bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan sadis Dini Sera Afriyanti.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan.

Atas putusan ini, Komisi Yudisial pun akhirnya turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut.

Selain Erintuah Damanik, nama Heru Hanindyo juga menjadi sorotan, Berikut profilnya:

1. Profil Heru Hanindyo

Heru diketahui bekerja di Pengadilan Negeri Surabaya sejak November 2023 lalu. Sebelumnya ia bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.

2. Kasus Besar yang Ditangani Heru Hanindyo

Sebelumnya, Heru pernah menghadapi kasus besar seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.

Ronald Tannur
Ronald Tannur dan Dini (Foto: Tangkapan layar)

Selain itu, Heru juga tercatat pernah mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.

3. Harta Kekayaan Heru Hanindyo

Heru Hanindyo melaporkan harta kekayaannya terakhir untuk periodik tahun 2023. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar).

Melihat dari laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan senilai 4.450.000.000 (Rp 4,4 miliar) dan menjadi nilai terbesar diantara aset yang lain.

Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli dari sendiri dan ada pula yang dari hibah. Berikut rinciannya.

1. Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp 840.000.000 (Rp 840 juta)

2. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp 1.470.000.000 (RP 1,4 miliar)

3. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp 525.000.000 (Rp 525 juta)

4. Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp 1.240.000.000 (RP 1,2 miliar)

5. Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp 375.000.000 (Rp 375 juta)

Aset Kendaraan:

1. Mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri Rp 70 juta 
2. Mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta Rp 65 juta.

Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 (Rp 1,9 miliar). Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.