Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menimbulkan polemik. Pasalnya, hakim memvonis bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan sadis Dini Sera Afriyanti.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan.
Atas putusan ini, Komisi Yudisial pun akhirnya turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut.
Selain Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, nama Mangapul juga menjadi sorotan, Berikut profilnya:
1. Profil Mangapul
Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964.
Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 58 tahun.
Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru pada 2021.
2. Mangapul Pernah Bebaskan Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
3. Harta Kekayaan Mangapul
Mangapul melapor harta kekayaan untuk tahun periodik 2023. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,31 miliar).
Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai kekayaan Mangapul dari aset tanah dan bangunan Rp 1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) yang berasal dari hasil sendiri dan warisan. Berikut rinciannya.
1. Tanah dan bangunan seluas 13.000 m2/200 m2 di Kab/Kota Labuhanbatu dari hasil warisan: Rp. 400.000.000 (Rp 400 juta)
2. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/168 m2 di Kab/Kota Medan: Rp. 700.000.000 (Rp 700 juta)
3. Tanah seluas 145 m2 di Kab/Kota Deli Serdang: Rp. 175.000.000 (Rp 175 juta)
Aset kendaraan yang dimilikinya cukup beragam dan semuanya berasal dari hasil sendiri.
1. Mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 2001 Rp 60 juta,
2. Motor Honda Kharisma tahun 2004 Rp 2 juta
3. Motor Honda Spacy tahun 2013 dari hibah dengan akta Rp 4 juta.
Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 105.900.000, serta kas dan setara kas Rp 230 juta. Mangapul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 360 juta.