Profil Hendra Kurniawan, Kerabat Ariel ‘Noah’ yang Sempat Terseret Kasus Sambo


Nama Hendra Kurniawan kali ini mencuat lagi usai dirinya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra seperti dikutip, Senin (5/8/2024).

Karier Kepolisian Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Selama berkarier di Polri, Hendra pernah menduduki sejumlah jabatan mulai dari Kapolres Nganjuk, Polda Jawa Timur hingga puncaknya menjadi Karo Paminal Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal.

Berdasarkan penelusuran Inilah.com, Hendra disebutkan Hendra memiliki hubungan kekerabatan dengan Nazril Irham atau Ariel ‘Noah’. Hubungan ‘keluarga’ ini berasal dari istri Herndra Kurniawan yakni Amanda Seali Syah Alam.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Amanda disebut merupakan keponakan dari Ariel. Namun tidak dijelaskan apakah garis kekerabatan tersebut berasal dari ibu atau sang ayah.

Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974 ini merupakan keturuan Tionghoa pertama yang menjadi jenderal polisi di Polri.

Karir Hendra lebih banyak dihabiskan di Divisi Propam Polri. Setidaknya, Hendra pernah mengemban lima posisi berbeda. Sejak 2011 hingga 2012, Hendra menjabat sebagai Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal. Hendra juga pernah menjabat sebagai  Wakaden A Ropaminal dari 2012 hingga 2016.

Kemudian di tahun 2016 hingga 2019 Hendra dipercaya sebagai Kepala Detasemen A di Ropaminal Divpropam Polri dan Analis Kebijakan Madya di Bidang Paminal Divpropam Polri. Selanjutnya ia diangkat menjadi Kabagpinpam Ropaminal sampai tahun 2020.

Terakhir, Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020. Tapi pada Rabu, 20 Juli 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot jabatannya. Ia kemudian dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Pati Yanma memiliki tugas untuk mengelola fungsi pembinaan dan pelayanan umum. Seringkali, Yanma dianggap sebagai ‘tempat buangan’ bagi anggota polisi yang terlibat dalam kasus atau bermasalah. Pemindahan jabatan ini berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selama berkarier di Polri, Hendra tercatat pernah mendapatkan sejumlah penghargaan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, Satyalancana Pengabdian 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Dharma Nusa.

Selain itu, Hendra juga memiliki enam brevet, yaitu Brevet Selam Polri, Brevet Para Terjun Polri, Brevet Kavaleri Marinir, Brevet SAR Polri, Brevet Penyidik Utama, dan Brevet Bhayangkara Bahari.

Terseretnya Hendra dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra dinonaktifkan dari Polri karena keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sebagai Karo Paminal, Hendra diduga tidak profesional karena disebut melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.

Hendra kemudian ditetapkan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra juga sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.

Selain itu, Hendra didakwa terlibat dalam usaha menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman tersebut, yang kemudian ditemukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memiliki peran penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir J.

Atas perannya itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. “Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.