News

Usulan Ganja untuk Medis, DPR: Aturan Hukum Belum Memungkinkan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis. Politisi Partai Gerindra ini menilai perlu kajian komprehensif terkait usulan masyarakat agar ganja dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia.

Selain perlu kajian komprehensif, kata Dasco, diperlukan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak.

“Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dasco mengakui aspirasi masyarakat sangat besar terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis, terutama mengacu pada perkembangan di dunia yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.

Namun, sambung dia, pihaknya  tidak menginginkan apabila nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, nanti malah tidak bagus untuk pengobatan namun justru merugikan.

Lebih lanjut dia memastikan, DPR akan meminta alat kelengkapan Dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.

Di ASEAN, negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand, sehingga mereka tergabung dengan 30 negara di seluruh dunia yang telah menerapkan aturan itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button