Market

Program Kartu Prakerja Selamatkan Ekonomi ketika Pandemi

Temuan BPK yang menyebut program kartu prakerja yang diinisiasi Kemenko Perekonomian tidak tepat sasaran, terkesan tendensius karena hanya sepihak.

Kepada Inilah.com, Rabu (25/5/2022), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, M Rudy Salahuddin menegaskan bahwa program prakerja dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.

Termasuk memintakan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung melalui surat No. S-075/Dir-Eks/2/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Rudy yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini mengatakan, saat ini PMO Kartu Prakerja (MPPKP) sedang meminta pendapat hukum Jamdatun. Hasilnya akan dijadikan bahan apabila diperlukan perbaikan regulasi atau tata kelola.

“MPPKP akan melaporkan kepada Komite Cipta Kerja atas hasil pendapat hukum Jamdatun untuk dijadikan pertimbangan Komite Cipta Kerja dalam menyusun kebijakan,” ucap Rudy.

Masih kata Rudy, program ini punya tujuan mulia. Di satu sisi untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia, melalui skilling, reskilling, maupun upskilling para pencari kerja.

Di sisi lain, program kartu prakerja adalah penyelamat ekonomi keluarga yang berujung kepada pulihnya perekonomian nasional yang sempat terpuruk karena pandemi COVID-19.

Karena, dalam pogram kartu prakerja ini, memberikan insentif kepada peserta sebesar Rp600 ribu per bulan. Insentif ini dibayarkan tiap bulan selama 4 bulan. sehingga totalnya menjadi Rp2,4 juta tiap peserta.

Artinya, program kartu prakerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia, melalui skilling, reskilling, maupun upskilling.

Program Ini Menyasar Pekerja Nonformal

Program ini bukan hanya menyasar para pencari kerja. Mereka yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau dirumahkan karena pandemi COVID-19, bisa memanfaatkannya. Atau siapa saja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh.

Progam kartu prakerja juga bisa diikuti pekerja bukan penerima upah, dan orang-orang yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Tentu saja ada batasan umur bagi pesertanya, yakni 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dan dilarang untuk PSN, TNI/Polri, perangkat desa apalagi lurah.

Singkat kata, program ini terbuka untuk warga negara Indonesia. Pepatah bilang, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.

Program kartu prakerja, membantu mereka yang ingin mengikuti pelatihan tapi tidak memiliki biaya. Dan, membantu daya beli masyarakat yang terpuruk karena pandemi. Kalau daya beli kuat identik dengan bertumbuhnya perekonomian nasional.

Anehnya, BPK berpandangan beda. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang dibacakan Ketua BPK Isma Yatun, menyudutkan program kartu prakerja.

BPK menyebut bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran.

“Sebab diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp3,5 juta,” ujar kader PDI Perjuangan itu saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).

Auditro pelat merah yang kini diisi banyak tokoh parpol, seolah lupa bahwa program kartu prakerja ini diluncurkan untuk mengatasi banyaknya pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan sementara, sebagai dampak pandemi COVID-19.

Beratnya perekonomian kala itu membuat perusahaan harus memotong upah, mengurangi operasional serta memangkas habis sejumlah anggaran. Yang berarti pengurangan pendapatan.[jin]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button