Promosi Judi Lewat Instagram, Selebgram Perempuan Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

Rabu, 6 November 2024 – 00:05 WIB

Dua tersangka kasus promosi judi daring yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat diperlihatkan kepada umum pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa, (5/11/2024). (Foto: Antara/Aditya A Rohman)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Selebgram perempuan berinisial A (23) dijadikan tersangka akibat kedapatan mempromosikan judi online lewat akun instagram miliknya. Lima bulan promosikan judol, warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat itu telah mengantongi duit jutaan rupiah.

“Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp5 juta,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, ketika jumpa pers, Selasa (5/11/2024).

Terkait perkara yang sama, pria berinisial RA (25) juga ikut ditangkap. Bedanya, RA mempromosikan judol lewat akun Facebook.

Advertisement

Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka RA sudah mempromosikan situs web judi daring itu selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp32 juta. Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.

Hasil promosi itu, kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs web judi daring melalui media sosial Telegram, selanjutnya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta setiap dua pekan.

“Kami juga menyita satu unit pengolah pusat atau central processing unit (CPU), monitor, keyboard, web cam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga keping kartu ATM dan tiga buku rekening bank,” katanya.

Rita mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan antara pelaku A dan RA tidak berada di satu jaringan judi daring. Namun, keduanya memiliki modus yang sama dalam mempromosikan judi daring.

Terungkap untuk menjadi marketing atau tim promosi judi daring ternyata pemilik akun media sosial minimal harus memiliki pengikut seribu pengguna aktif media sosial.

Mengenai asal negara dari akun-akun judi daring ini masih didalami pihaknya karena ada yang berbahasa Indonesia, juga ada beberapa akun dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.

Topik

BERITA TERKAIT