News

Proses Makelar Kasus Dilakukan dengan Canggih, KPK Didesak Kembangkan Perkara Suap Hakim Agung

Terbongkarnya kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka menjadi sorotan publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut proses markus (makelar kasus) di lingkungan MA ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang.

“KPK semestinya mampu mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di MA itu dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/9/2022).

Dia mengatakan, terdapat informasi di masa lalu, di mana sejumlah oknum mengaku sebagai keluarga atau kerabat dari pejabat tinggi MA. Oknum tersebut menawarkan diri untuk membantu kemenangan sebuah perkara di MA yang tentunya dengan meminta imbalan fantastis.

“KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005, kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso, dan KPK hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA. MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba  memberantas korupsi,” ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan, pihaknya juga mendesak KPK mengusut dugaan korupsi dalam rekrutmen hakim agung usai penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“KPK semestinya juga mengembangkan OTT (dugaan suap pengurusan perkara di MA) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon calon hakim agung dengan terduga anggota DPR,” kata Boyamin.

Menurut dia, meskipun isu dugaan pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangan, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.

KPK pada Jumat (23/9/2022),menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan enam aparatur sipil negara (ASN) lain di lingkungan MA sebagai tersangka penerima suap, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), dan PNS MA Albasri (AB).

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap ialah pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), serta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

KPK menahan ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button