Protes saat Rekapitulasi Provinsi, Saksi RIDO Minta PSU di TPS 028 Pinang Ranti


Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai ada kecurangan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan mencoblos surat suara tidak terpakai. Meminta KPU Provinsi Jakarta menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan saksi RIDO dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Mulanya, dia menjelaskan kronologi kejadian pencoblosan surat suara di Pinang Ranti. Yang mana, telah tercoblos 18 surat suara terhadap pasangan nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno pada hari pencoblosan, 27 November 2024.

“Telah terjadi 27 November di TPS 028 pada 12.00.10 sampai 12.00.40 tertangkap basah oleh PTPS, panitia telah mencoblos surat suara nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara, kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ada,” kata saksi paslon 1.

“Kedua yang mencoblos surat suara pamsung atas instruksi ketua KPPS,” kata dia lagi.

Ia meminta KPU menggelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti. Namun, kata saksi tersebut, KPU harus mengganti Ketua KPPS TPS 028 dalam pelaksanaan PSU Itu.

“Kami atas nama saksi meminta diadakan Pemilu ulang dan ketua dan seluruh tim KPPS diganti mengingat ada tujuh kode etik terkait asasi yang memang harus kami sampaikan mengenai aturan bersama KPU Bawaslu DKPP nomor 13 tahun 2012 soal tujuh asas,” ujar saksi.

Saksi menilai, seharusnya Ketua dan Anggota KPPS diberikan sanksi kode etik, mengingat mereka telah melanggar asas pemilihan.

“Kami menyampaikan apa yang dilakukan KPU Jakarta Timur dengan memberikan sanksi kode etik terhadap Ketua KPPS dan Pamsung menurut kami belum begitu sempurna, harusnya semuanya di kode etikan,” tuturnya.