News

Anak Presiden di Pusaran Laporan KPK

Grup Sinarmas disebut di belakang bisnis Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Anak-anak Presiden Jokowi itu dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Beranikah KPK bergerak?

#Bagian Pertama dari Lima Tulisan

SURAT panas itu masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Itu laporan masyarakat yang dibuat oleh Ubedilah Badrun, M.Si., seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta. Surat bertanggal 10 Januari 2022 yang ditujukan kepada Ketua KPK itu isinya akan mengguncang arsy politik Nasional: Laporan dugaan KKN anak Presiden Jokowi dengan konglomerat.

Dalam surat itu disebutkan enam poin yang menjadi persoalan hukum. Pada poin keenam, secara gamblang disebutkan “Patut diduga telah terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme antara Grup Sinarmas dengan anak-anak Presiden, yang dampaknya secara langsung telah merugikan keuangan negara. Secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden”.

Dalam suratnya, pelapor mengaku sebagai aktivis mahasiswa yamg terlibat dalam aksi Reformasi 1998. Ubedilah terpanggil untuk kembali meluruskan sejarah yang telah melenceng dari semangat Reformasi 1998.

“Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terus merajalela dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan amat sangat memuakkan sampai hati merampok kekayaan negara di tengah penderitaan rakyat yang diperparah suasana pandemi saat ini,” ujarnya dalam surat tersebut. Ubedilah mengungkap ada dugaan konglomerat Grup Sinarmas di belakang bisnis anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Yang menjadi catatan di surat untuk KPK itu adalah persoalan hukum yang membelit perusahaan dalam Grup Sinarmas yang berkongsi dengan anak-anak Presiden. Pada September 2015 Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan manajemen Bumi Mekar Hijau, Grup Sinarmas, sebagai tersangka pembakar lahan konsesinya sendiri. Namun hingga kini penanganan kasus pidana tersebut tak jelas. Sedangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLKH] kepada Bumi Mekar Hijau bergulir ke pengadilan pada Oktober 2015.

Bumi Mekar Hijau dianggap tak mencegah kebakaran areal hutannya. Hakim Pengadilan Negeri Palembang sempat menggelar pemeriksaan lapangan di lokasi kebakaran. Anehnya ketua Majelis Hakim, Parlas Nababan, membebaskan Bumi Mekar Hijau dari membayar ganti rugi sebesar Rp7,6 triliun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak menerima kekalahan. Di tingkat banding dan kasasi Bumi Mekar Hijau dinyatakan bersalah, tapi diputuskan hanya membayar Rp78,5 miliar hanya satu persen dari tuntutan yang diajukan oleh KLHK.

Yang Menarik, keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan perdata itu keluar pada 15 Februari 2019. Sedangkan tak lama sebelumnya, 7 Januari 2019, dua putra Presiden Jokowi; Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, mendirikan perusahaan bersama Anthony Pradiptya, anak boss Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto. Menurut catatan di Ditjen AHU Kemenkumham, mereka mendirikan PT Wadah Masa Depan dengan komposisi saham: Kaesang Pangarep [25%], Gibran Rakabuming [25%] dan PT Sinergi Optima Solusindo [50%]. Anthony Pradiptya memiliki Sinergi Optima Solusindo melalui Gan Capital.

Tak hanya itu. Pada 18 September 2019 PT Bumi Hijau Lestari, grup Sinarmas yang lain, ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan di Sumatera Selatan. Berdasarkan akta pendirian perusahaan, pengurus awal PT Bumi Hijau Lestari adalah Wibowo Broto Rahardjo (Komisaris) dan Margaretha Widjaja (Direktur). Sementara pemilik saham PT Bumi Hijau Lestari adalah PT Anugerah Bukit Hijau (50%) dan PT Anugerah Hijau Lestari (50%).

Kedua perusahaan itu tercatat sebagai Grup Sinarmas. Dari hasil penelusuran, Wibowo Broto Rahardjo, tercatat sebagai direktur perusahaan Grup Sinarmas lainnya, yaitu PT DSS. PT DSS sendiri adalah anak perusahaan PT Sinarmas Tunggal. Sedangkan Margaretha Widjaja tercatat juga sebagai direktur eksekutif di PT Sinarmas Land Tbk. Jadi dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Hijau Lestari adalah juga bagian dari Grup Sinar Mas. Tetapi meskipun sudah terjadi penetapan tersangka oleh Kepolisian, kasus kebakaran hutan yang melibatkan PT Bumi Hijau Lestari ini tidak jelas kelanjutan proses hukumnya sampai saat ini.

Ubedilah Badrun melaporkan beberapa poin dugaan pelanggaran hukum Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, juga Grup Sinarmas, kepada KPK. Sampai saat ini penegakkan hukum terhadap kejahatan korporasi pembakaran hutan oleh Grup Sinarmas sangat lemah. Dendanya hanya 1% dari gugatan KLHK. Kedua, berbarengan dengan pembakaran hutan oleh korporasi grup Sinarmas, anak petinggi Sinar Mas aktif menjalin kerjasama secara terbuka dengan anak-anak Presiden. Bahkan Gandi Sulistyo, petinggi Sinarmas, menjadi Duta Besar Korea Selatan.

Ketiga,memunculkan dugaan bahwa para penegak hukum menjadi ragu meningkatkan proses hukum kejahatan pembakaran hutan dari grup Sinarmas. “ Perbuataan-perbuatan tersebut patut diduga dapat dikualifikasikan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang. Kami meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya ditingkatkan pada proses penyidikan,” ujar Ubedilah Badrun.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu hari ini menerima laporan dari Ubedilah Badrun terkait anak-anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. KPK pada prinsipnya mengapresiasi semua pihak yang ingin berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Terhadap laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta itu, KPK akan menindaklanjuti secara profesional.

“Tentu dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan. Apabila ini menjadi kewenagan KPK, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” ujar Ali Fikri.

Sedangkan Gibran Rakabuming sejauh ini masih terlihat santai. Kepada awak media dia menjawab, “Silakan dilaporkan. Kami siap diperiksa. Soal track record perusahaan [yang bermitra dengan saya], silakan tanya Mas Kaesang,” ujar Gibran Rakabuming, yang kini menjadi Walikota Solo.

(Bersambung ke bagian dua)

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button