News

PSHK Desak KY Gali Motif Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Ramadhan menegaskan Komisi Yudisial (KY) mesti mendalami motif Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus penundaan Pemilu 2024. Ramadhan menekankan jangan sampai KY terkecoh soal putusannya saja.

“Menjadi catatan penting adalah bahwa jangan sampai hanya menilai soal putusannya tetapi bagaimana majelis hakim ini mengambil langkah putusan. Nah, ini harus didalami oleh Komisi Yudisial,” kata Ramadhan saat konferensi persnya secara virtual di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

Dengan begitu, menurut Ramadhan, KY dapat melihat apa yang terjadi dari pengambilan putusan PN Jakpus tersebut. Apakah terdapat motif di belakangnya yang bermaksud untuk melakukan agenda tertentu dalam penundaan Pemilu 2024.

“Hal ini perlu diperdalam oleh pihak-pihak termasuk masyarakat sipil ya. Dalam hal ini untuk melihat apakah memang benar sesuai dengan apa yang mereka yakini atau di balik ini memang ada sesuatu yang terjadi,” tambahnya.

PSHK, ungkap Ramadhan mengamati argumentasi terkait penundaan pemilu sudah beberapa kali muncul, sehingga dikhawatirkan persoalan ini menjadi senjata yang digunakan untuk memuluskan isu tersebut.

“Sayangnya kita harus menerima langkah yang diambil menggunakan tangan dari pengadilan, nah jangan sampai pengadilan digunakan sebagai senjata atau hal-hal yang memuluskan penundaan pemilu itu,” terang Ramadhan.

Lebih jauh Ramadhan menilai bahwa putusan hakim PN Jakpus tersebut patut dicurigai adanya dugaan pelanggaran etik yang terjadi. “Masyarakat dalam hal ini harus menunggu KY melakukan tindakan-tindakan dan juga mendukung KY mendalami putusan ketiga hakim PN Jakpus tersebut,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button