PSI Pastikan Kaesang Batal Maju di Pilkada 2024


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan bahwa Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Hal ini disebabkan karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon kepada daerah.

“Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan resminya, Sabtu (24/8/2024).

Menurutnya, Kaesang sudah berdiskusi dengannya terkait langkah untuk maju di Pilkada 2024. Namun Juli memastikan ketua umumnya akan tetap taat terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan mas Kaesang, Ketua Umum PSI, saya tahu persis bahwa mas Kaesang sangat taat konstitusi,” katanya.

Selain itu, Juli juga merespons soal putusan MA yang menjadi pintu masuk Kaesang bisa maju di Pilkada 2024. Pasalnya usai putusan MA keluar, banyak pihak yang menuding jika Kaesang memang berhasrat maju menjadi kepala daerah.

“Dan, perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami,” tegas Juli.

Sebagai informasi, kabar kuat Kaesang akan maju di Pilkada 2024 menguat usai Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djumyato mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Dia membenarkan bahwa surat itu diurus Kaesang untuk kepentingan  maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Surat diterbitkan sejak tanggal 20 Agustus 2024.

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).