PSI Tepis Kabar Didiskualifikasi dari Pemilu di Jateng

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara atas kabar didiskualifikasi dari kontestasi pemilu di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Menurut Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jateng Antonius Yogo Prabowo, diskualifikasi pada PSI hanya terjadi di Purworejo karena di daerah tersebut tak ada calon legislatif dari partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep tersebut.

“Jadi tidak benar kalau Jawa Tengah didiskualifikasi, karena kami membaca sepertinya mulai ada hoaks dan fitnah ke PSI yang diembuskan adalah Jawa Tengah didiskualifikasi, tapi tidak benar,” kata Yogo dalam keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Pernyataan Yogo dalam kaitan mengklarifikasi adanya berita Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi PSI tidak bisa ikut pemilu di Provinsi Jateng.

“Silakan dicek di KPU maupun Bawaslu bahwa hanya (PSI) Kabupaten Purworejo yang terkena diskualifikasi,” katany menegaskan

Diketahui, diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu terjadi lantaran tidak adanya calon legislatif yang terdaftar di Kabupaten Purworejo.

“Purworejo menjadi salah satu DPD yang menjadi perhatian khusus kami karena memang tidak ada calegnya,” ujar Yogo menambahjan.

Dia memastikan, PSI Jateng semakin solid menjelang pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) mendatang. Yogo mengeklaim, berdasarkan survei yang diterimanya, PSI kemungkinan akan masuk dalam lima besar partai di  Jateng.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu (31/1/2024), mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kelima parpol itu masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.

Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung,” katanya.

Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain di Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, dan Purworejo.

Kemudian, Tegal, Magelang, Pati, Purbalingga, Wonogiri, Pemalang, serta Purworejo.

Husain menambahkan, kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.

Sumber: Inilah.com