Psikolog Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyoroti anak dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah, Lady Aurellia terkait kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe, Palembang.
Merespon hal tersebut, Ka Seto mengatakan fenomena itu terjadi akibat anak yang mengandalkan dan merasa terlindungi dari jabatan orang tua. Sehingga berdampak pada anak menjadi tak percaya diri.
“Jadi intinya memang mohon semua anak dididik dengan lebih mandiri, percaya diri dan tidak terlalu mengandalkan atau menjual nama orang tuanya. Jadi apapun juga berdasarkan potensi diri sendiri,” ujar Ka Seto dihubungi inilah.com, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Jangan Salah Pilih Cara Pola Asuh Anak
Hal serupa kata Kak Seto juga terjadi di Surabaya saat orang tua siswa yang memiliki latar belakang pengusaha menyuruh siswa lainnya untuk menggonggong karena permasalahan salah paham.
Melihat fenomena yang terjadi, psikolog anak itu menjelaskan bahaya kesalahan pola asuh orang tua terhadap anak akan membuat anak tak bisa mengembangkan potensi diri dan tidak mampu bekerja sama. Kemudian, anak merasa terlindungi dan selalu mengadu kepada orang tua.
“Iya betul, jadi pola asuh ini yang menyebabkan anak jadi terjerumus kedalam ketidakmandirian, tergantungan pada orang tua mungkin termasuk yang kasus yang di Surabaya yang disuruh bersujud, disuruh menggonggong Itu kan juga sama,” katanya.
“Jadi ayahnya tidak terima lalu ayahnya turun tangan akhirnya anak merasa ada apa-apa dibela ayahnya. Ini memang cukup banyak dialami oleh anak-anak dari para pejabat atau para penguasa atau mungkin yang merasa punya materi yang banyak dan sebagainya,” tambahnya.
Kronologi Kasus Lady Aurellia
Diketahui, Peristiwa penganiayaan berawal ketika teman korban, Lady Aurellia dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. Kemudian Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Namun korban dinilai berperilaku tidak sopan dalam bertutur kata, sehingga tersangka yang merupakan sopir pribadi Lina Dedy langsung memukul korban.
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Aksi arogan anak pejabat ini menyita perhatian masyarakat, hingga berbuntut panjang sampai harta kekayaan sang ayah jadi sorotan.
Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menganalisis sumber harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan proses analisis tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu. “(Waktu analisis) 1 minggu,” ujar Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Pahala memastikan, Dedy akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaannya.
“Pasti (Dedy akan diklarifikasi jika LHKPN-nya ada kejanggalan),” katanya.
Pahala menjelaskan, proses analisis harta kekayaan penyelenggara negara mencakup berbagai aspek. Pengecekan meliputi rekening bank milik penyelenggara negara, istri, serta anak yang masih menjadi tanggungan. Selain itu, data sejumlah asuransi yang dimiliki juga diperiksa.
Belakangan terungkap, Dedy sempat terseret dalam kasus suap terkait proyek jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar, ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023.
Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya.
“Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ujar Herda saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024).