News

Bawaslu Disidang DKPP Terkait Keterlambatan Tetapkan Jajaran di Daerah

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu hari ini (20/9/2023).

Perkara ini diadukan oleh Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution. Mereka disebut sebagai Pengadu I hingga X.

Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Mereka meupakan Teradu I sampai V.

Sekretaris DKPP David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Diketahui, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Selain itu, para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.

David menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button