Arena

PSSI Ternyata Baru Tahu Aturan Suporter Dilindungi Undang-undang

Jumat, 07 Okt 2022 – 20:20 WIB

PSSI Ternyata Baru Tahu Aturan Suporter Dilindungi Undang-undang

Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur (ist.)

PSSI ternyata baru tahu bahwa suporter dilindungi undang-undang tentang hak dan kewajibannya dalam mendukung klub kesayangannya.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) mengatur tentang hak dan kewajiban suporter. Salah satunya soal badan hukum.

“Kan ada beberapa UU yang baru terbit, kami juga baru tahu hari ini kalau ada UU SKN yang terbaru yang di dalamnya mengatur tentang suporter,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Iwan Budianto kepada wartawan di Wisma Kemenpora, dikutip Jumat (7/10/2022).

“Bahwa suporter itu harus berbadan hukum, badan hukumnya harus mendapat rekomendasi dari klub yg menaungi, harus ada rekomendasi dari induk cabornya,” tambahnya.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melaksanakan arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan sepakbola. Dalam rapat yang digelar pada Kamis 6 Oktober 2022, Menpora Zainudin Amali menekankan hak dan kewajiban para suporter.

Menpora Amali ingin semua stakeholder sepakbola paham betul hak dan kewajiban para suporter. Menurut Menpora Amali, kurangnya sosialisasi hak dan kewajiban suporter yang tercantum dalam UU turut menjadi penyebab meletusnya tragedi kerusuhan di Kanjuruhan.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Menpora Amali akhirnya memerintahkan PSSI untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban yang diatur dalam UU tersebut kepada suporter. Iwan mengatakan bahwa PSSI berkomitmen akan mengikuti arahan tersebut.

Tentunya dari hasil rapat itu diharapkan hak dan kewajiban suporter bisa dipenuhi dengan baik. Agar tak terjadi lagi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema FC vs Persebaya.

Hak dan kewajiban suporter dalam UU SKN. Pasal 55 UU 11/2022 yang mengatur tentang suporter.

-Ayat (1) Pasal 55 UU 11/2022 berbunyi, “Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

-Ayat (2) Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

-Ayat (3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.

-Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.

-Ayat (5) UU 11/2022, Suporter olahraga memiliki hak: mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga; mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya; mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

-Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

-Ayat (7) Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button