News

Presidential Threshold 0 Persen Menguntungkan Rakyat, MK Harus Akomodir

Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mengakomodir keinginan rakyat agar aturan presidential threshold (PT) menjadi 0 persen. Mengingat banyaknya pengajuan uji materi ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang termuat dalam Undang-Undang 7/2017 ke MK. Masyarakat menginginkan penyelenggaraan Pilpres 2024 lebih adil, bermartabat, dan berkualitas..

“PT 0 persen keinginan rakyat, MK perlu akomodir,” ucap Pengamat Politik Ujang Komarudin kepada Inilah.com, Selasa (18/1/2022).

Menurut Ujang presidential threshold 0 persen menguntungkan rakyat sekaligus partai kecil. Dengan demikian kandidat tidak tersandera parpol bisa maju dalam Pilpres 2024 mendatang. Sementara bahaya aturan ambang batas 20 persen ini, membuat masyarakat dan partisipasi politik menurun sehingga berujung pada lemahnya demokrasi.

“PT 0% itu, menguntungkan rakyat sekaligus menguntungkan partai kecil,” ucap Ujang.

Meski demikian Ujang pesimis MK mengabulkan keinginan rakyat soal PT 0 persen, karena sudah berulangkali menolaknya. Prediksinya MK pasti mengunakan logika jalan tengah, tidak menguntungkan partai kecil dan tidak merugikan partai besar.

“Emang kalau logika hukum mereka yang paham yang para ahli. Tetapi logika politik saya mengatakan MK agak berat, kalau 0 persen partai yang berpengaruh itu tidak ada punya taring lagi untuk capres cawapres. Bahkan partai-partai besar akan kalah dari capres cawapres partai kecil,” tutup Ujang.

MK 15 Kali Tolak PT 0 Persen

Seperti berita sebelumnya, MK memberi harapan kepada para penggugat soal PT 0 persen. Syaratnya pemohon harus bisa bisa meyakinkan MK. Pasalnya sudah sekitar 15 kali ada yang melayangkan gugatan namun semuanya MK tolak.

“Dari tabel itu nanti dapat diuraikan, permohonan ini dapat diajukan kembali. Nanti apakah memiliki alasan konstitusionalitas yang baru atau alasan yang sebelumnya belum pernah dikemukakan. Bilamana ada perbedaan itu dan ini menjadi dianggap yang oleh mahkamah dipertimbangkan untuk bergeser dari pendapatnya semula,” kata Hakim MK Manahan Sitompul dalam sidang di MK dalam channel YouTube.

Manahan Sitompul menyampaikan itu saat sidang judicial review Pasal 222 UU Pemilu dengan pemohon 3 anggota DPD RI, yaitu Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris, pada Senin (17/1/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button