Market

PT PP Incar Proyek Pembangunan Istana dan Kantor Presiden di IKN

PT PP (Persero) berharap kembali dampat tambahan proyek di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur. PT PP sebenarnya sudah menperoleh tiga proyek yaitu jalan tol, pembangunan jalan, serta kawasan inti pusat pemerintahan.

“Kami tetap optimis memperoleh kontrak lagi di 2022 ini mengingat masih ada sejumlah proyek yang sedang ditenderkan,” kata Direktur Utama PT PP (Persero) Novel Arsyad saat media gathering di Nusa Dua, Bali, Jumat (21/10/2022).

Mungkin anda suka

Novel mengatakan, perseroan secara aktif mengikuti sejumlah tender yang pemerintah lakukan dalam membangun sejumlah proyek di IKN yang nantinya akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia.

Untuk jalan tol IKN yang menghubungkan segmen SP. Tempadung-Jembatan Pulau Balang, perseroan mendapat nilai kontrak Rp687 miiiar dengan waktu pekerjaan 630 hari.

Sementara untuk pembangunan jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat, perseroan mendapat nilai kontrak Rp424 miliar dengan waktu pekerjaan 574 hari, sementara persiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) nilai kontraknya Rp280 miliar, dengan waktu pekerjaan 360 hari.

Sejumlah proyek lain yang disasar perseroan selain tiga proyek yang sudah dipegang itu, antara lain istana, kantor kepresidenan, serta kantor kementerian koordinator yang saat ini tendernya sudah berjalan. “Sekali lagi kita tetap optimis mendapat proyek lagi di IKN karena potensinya memang masih besar,” katanya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT PP Agus Purbianto mengatakan saat ini kinerja keuangan perseroan sangat baik dan menunjukkan peningkatan.

Kontrak baru perseroan berdasarkan pemberi kerja dalam semester pertama 2022 mencapai Rp9,02 triliun yang berasal dari BUMN 78 persen, pemerintah 19 persen, dan swasta tiga persen.

Sementara Rencana Keuangan dan Anggaran (RKAP) di 2022 ditargetkan Rp21,41 triliun dengan pemberi kerja BUMN 71 persen, pemerintah 23 persen, dan swasta enam persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button