Market

PT TMM Diduga Milik Bos HIPMI Timbun Laut Reklamasi tak Berizin

Pemkab Kolaka Utara menyebut PT Tambang Mineral Maju (TMM) menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety.

Perusahaan yang diduga milik Ketua Umum BPP HIPMI Mardani Maming ini, disebut bekerja tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah.  Dan, hal itu dibenerkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kolaka Utara, Iskandar Adnin. Dia tegaskan, perusahaan tersebut belum mempunyai izin dalam operasinya.

Alhasil, nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan. “Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes katena adanya pencemaran lingkungan,” kata Iskandar dalam keterangan resmi, Sabtu (29/1/2022).

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sulawesi Tenggara memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi TMM di Kolaka Utara.

Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019. Adapun keputusan itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara Masmuddin pada tahun 2019. Dalam surat itu, keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu persetujuan penundaan pemberlakukaan Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka Utara.

Keputusan dari Bupati Kolaka Utara sendiri termaktub dalam pemberlakuan No. 540/203 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi TMM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button