Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Pemerintah diminta mendorong pihak Saudi untuk menyelesaikan terlebih dahulu kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI.
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi, tanpa adanya jaminan perlindungan yang jelas dan konkret bagi tenaga kerja Indonesia. Selama ini, terlalu banyak kasus kekerasan fisik, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman hukuman mati yang dialami PMI di sana. Ini harus menjadi perhatian utama,” ucap Puan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/3/2025).
Puan meminta Pemerintah tak hanya fokus pada urusan devisa, namun mengedepankan perlindungan bagi para PMI.
“Devisa memang akan menambah pemasukan negara, tapi yang paling penting adalah perlindungan bagi pekerja migran. Apalagi selama ini sudah banyak kasus-kasus pelanggaran yang merugikan PMI maupun bangsa Indonesia,” tegasnya.
Meskipun otoritas Arab Saudi berjanji untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja asing, Puan menyebut harus ada kejelasan komitmen perjanjian dalam mekanisme hukum yang kuat dan dapat ditegakkan secara efektif. Termasuk mengenai penyelesaian kasus-kasus hukum PMI yang menyalahi aturan HAM.
“Banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami pekerja migran Indonesia di sana (Arab Saudi), di mana juga tak sedikit yang masalahnya belum terselesaikan. Ini dulu yang kami harap bisa diselesaikan,” kata dia.
Jika Pemerintah memutuskan tetap membuka moratorium PMI ke Arab Saudi, Puan mengingatkan agar nota kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani harus benar-benar memastikan hak-hak PMI terlindungi dan tidak sekadar menjadi formalitas semata.
“Pemerintah harus belajar dari pengalaman buruk di masa lalu. Jangan hanya tergiur peluang ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran kita,” tuturnya.
Kesepakatan dengan Arab Saudi harus benar-benar menjamin perlindungan hukum, kesejahteraan, serta mekanisme penyelesaian kasus yang adil bagi PMI. Termasuk perlindungan kepada perempuan, karena mayoritas PMI yang bekerja di Arab Saudi selama ini adalah perempuan.
Puan mengingatkan kebijakan terkait tenaga kerja Indonesia harus selalu berpihak pada perlindungan dan kepentingan PMI. DPR RI melalui komisi terkait akan terus mengawal kebijakan yang dicetuskan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) ini.
Puan juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan edukasi bagi calon pekerja migran, serta membangun mekanisme pelaporan yang lebih efektif agar PMI memiliki akses untuk mendapatkan bantuan jika mengalami permasalahan di negara tujuan.
Baginya, perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar membuka kembali peluang pengiriman tenaga kerja tanpa jaminan yang jelas.