Ketua DPR Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri buntut kasus pelecehan seksual anak dan video porno. Dia menilai, Fajar harus diberi sanksi berat atas perbuatan kejinya.
“Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (17/3/2035).
Sebagai informasi, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri hari ini terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup yang digelar di Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB.
Puan mengingatkan Polri agar jangan sampai kasus seperti ini terulang di kemudian hari, terlebih apa yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” tutur dia.
Puan juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Dalam kasus ini, AKBP Fajar disebut melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur yakni anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
“Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” tegas Puan.