News

Puan: Perppu Ciptaker Diharapkan Stabilkan Perekonomian

Ketua DPR Puan Maharani berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disetujui DPR menjadi undang-undang (UU) dapat menstabilkan dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Jadi harapannya bahwa dengan UU ini Indonesia akan siap untuk menstabilkan dan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan UU Cipta kerja yang sudah disahkan,” ujar Puan saat konferensi pers usai Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Puan menyebut bahwa Perpu Ciptaker juga diharapkan dapat memitigasi pengaruh ekonomi global terhadap situasi perekonomian nasional, sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Paripurna.

“Tujuan dari UU Ciptaker ini adalah agar bisa memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi ekonomi global,” terang politisi PDIP ini.

Sebelumnya, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.

“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button