Puan: Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi


Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Aturan itu menyebutkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Dia juga mengungkapkan, bagi yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha diberlakukan.

“Denda sebesar 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi,” ujar Puan dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia menilai, sanksi yang ringan dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk lebih memilih membayar denda dibandingkan menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu.

“Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarganya,” kata dia.

“Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia,” sambungnya.

Lanjut Puan, dia meminta Pemerintah untuk lebih berani dalam menegakkan aturan yang tegas. Hal ini guna memastikan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan.

Selain itu, Puan juga memberi perhatian terkait keadilan dalam besaran upah pekerja. Menurutnya, keadilan upah ini juga mendesak untuk segera ditangani Pemerintah.

“Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Belum lagi adanya kesenjangan yang besar antara upah pekerja dengan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan,” jelasnya.