Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainur Rohman mengingatkan jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menagih uang pengganti senilai Rp110 Miliar yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Mardani H Maming, pada kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Yang paling penting menurut saya adalah pelaksanaan putusan oleh jaksa. Kenapa? Karena kan perkara ini juga memutus pidana kepada terdakwa Mardani Maming ini, yang sekarang sudah menjadi terpidana dengan uang pengganti,” tutur Zainur kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Zaenur mengingatkan, dalam vonis yang diterima Mardani Maming, ada kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. “Nah itu yang harus dilakukan eksekusi, pelaksanaan putusan,” kata dia.
Jika dalam perjalanannya Mardani tidak mampu membayar, Zaenur mengingatkan kembali agar KPK menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
“Itu yang harus didorong. Kenapa? Karena tujuan pemidanaan dalam hal tindak pidana korupsi yang paling penting tidak hanya untuk sekadar efek jera, tetapi juga asset recovery, yaitu pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Ia menyatakan praktik korupsi yang dilakukan Mardani sudah begitu lama, bahkan Mardani bisa mendapat keuntungan yang fantastis.
“Ini kan korupsi yang bercokol begitu lama di Kabupaten dia, Mardani Maming ini menjual izin-izin usaha pertambangan dengan mendapatkan imbalan, dan imbalannya ternyata sangat besar dikumpulkan sampai lebih dari Rp100 miliar,” ungkap Zainur.
“Sehingga ini yang harus dikejar oleh kejaksaan sebagai eksekutor, pelaksana putusan untuk mengeksekusi pidana uang penggantinya,” tandasnya.
Mengingatkan saja, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan, membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Dan, salah satu catatan hitam Mardani H Maming yang seharusnya menjadi pertimbangan para penegak hukum adalah kejadian pada 20 Februari 2024. Secara diam-diam, Mardani H Maming melakukan perjalanan ke Surabaya, usai menghadiri sidang PK di Banjarmasin.
Tentu saja, perjalanan Mardani H Maming ke Surabaya yang katanya untuk menemui kerabatnya itu, melanggar aturan Ditjen Lapas Kemenkumham.