News

Pulang Ngamen Tak Bawa Uang, Ibu Tega Sayat Punggung dan Jari Anak

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap seorang ibu berinisial EW, lantaran menganiaya anak kandungnya sendiri.

“Melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya,” kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung Iptu Toni Suherman, Senin (21/2/2022).

Toni mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Diponegoro, Bandarlampung. Korban yang juga anaknya kandung pelaku ditemukan warga dalam kondisi terluka.

“Korban penganiayaan tersebut berinisial MNR (10). Masih berstatus duduk di bangku sekolah dasar kelas 5. Korban sendiri dipaksa oleh tersangka untuk mencari uang dengan cara mengamen dan mengemis. Korban dipaksa kesehariannya untuk mengamen dan mengemis mencari uang membantu kebutuhan rumah tangga orangtuanya,” kata dia.

Kepada petugas korban mengaku sering mengalami kekerasan sejak berumur 8 tahun. Terbukti adanya bekas luka, baik baru maupun yang sudah kering di sejumlah bagian tubuhnya.

“Dalam penganiayaan itu, kami menyita barang bukti pisau dapur dan alat untuk melukai korban seperti sapu dan lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega melakukan penganiayaan kepada anaknya lantaran korban tidak membawa uang hasil dari mengamen dan mengemis.

Pelaku yang kesal lalu melukai anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat punggung, jari, dan telapak tangan korban.

“Mereka hanya tinggal berdua saja, saat ini korban dalam perawatan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kondisi kejiwaannya pun sehat. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 ancaman lima tahun,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button