News

Puluhan Tahun Dikuasai Singapura, Wilayah Udara Kepri dan Natuna Milik Indonesia

Indonesia secara resmi mengambil alih Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) pada wilayah udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang selama puluhan tahun dikelola Singapura. Presiden Jokowi, dalam keterangannya yang disampaikan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022), menyebutkan pemerintah telah mencapai kesepakatan penyesuaian FIR.

“Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menegaskan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Perpres tersebut menegaskan luas FIR Indonesia bertambah sebesar 249.575 km2 yang diakui secara internasional sebagai bagian wilayah FIR Jakarta.

Menurut Kepala Negara, kesepakatan penyesuaian FIR antara Indonesia dan Singapura ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. “Termasuk bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” ujar Presiden.

Singapura mengambil alih wilayah udara Kepri dan Natuna sejak 1946 karena International Civil Aviation Organization (ICAO) menilai Indonesia yang belum lama memplokamirkan kemerdekaan dinyatakan belum mampu mengelola lalu lintas udara. Maka wilayah barat Indonesia mencakup Kepri, Tanjungpinang dan Natuna diserahkan kepada FIR Singapura.

Indonesia berupaya mengambil alih kedaulatan udara di atas Kepri dan Natuna sejak 1995 yang lalu, namun baru menemui titik terang pada 2015 sebelum terealisasi pada 2022 ini. Penyesuaian FIR selain mempertegas kedaulatan Indonesia untuk  mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil, dan militer di ATC Singapura.

Dengan adanya penyesuaian kesepakatan ini, pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna akan dikenakan biaya (charge) sehingga ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia,

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button