Tim Gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Pandeglang menangkap DR (30), yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan jembatan bambu Pantai Carita Kabupaten Pandeglang, Jumat.
“Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial DR (30), pelaku pungli di jembatan bambu Pantai Carita Pandeglang tepatnya di Kampung Silaban Desa Sindang Laut, Carita, Pandeglang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Jumat (4/4).
Dian menerangkan modus yang dilakukan pelaku yaitu meminta uang sebanyak Rp5.000 bagi pengunjung yang melintas di atas jembatan bambu.
“Pelaku sudah melakukan aksi selama tiga hari. Uang hasil pungli sejumlah kurang lebih Rp400.000 dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Dian menambahkan.
Dian menyampaikan saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas praktik pungli di kawasan wisata maupun sektor lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan.“Kami akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung,” ujar Dian.