News

Pungutan Biaya Akses NIK Tidak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, tarif Rp1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk sektor swasta. Adapun, lembaga pemerintah tak kena biaya apabila hendakĀ  mengakses data atau jasa pelayanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

“Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) semuanya tetap gratis,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (16/4/2022).

Dia menjelaskan, sektor swasta yang membayar bersifat profit oriented. Ia mencontohkan antara lain, lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.

“Tidak ada hak akses kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” ungkap Zudan.

Sebelumnya, ia menyebut, pertimbangan dasar penerapan tarif NIK untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. jumlah penduduk dan lembaga pengguna dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang kerja sama,” beber Zudan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button