Pungutan Ekspor untuk Kelapa Bulat Siap Diberlakukan demi Keseimbangan Pasokan Dalam Negeri


Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan Indonesia memberlakukan pungutan ekspor untuk komoditas kelapa bulat untuk menyeimbangkan kebutuhan kelapa di dalam negeri dan ekspor.

“Pungutan ekspor ini biar seimbang antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspor untuk kelapa bulat,” ujar Budi Santoso, di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Pemerintah berencana menggunakan instrumen pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa bulat yang akan diekspor ke luar negeri karena banyaknya kelapa bulat yang diekspor ke luar negeri telah menyebabkan kebutuhan dalam negeri menjadi berkurang.

Budi mengatakan sudah membahas rencana pungutan ekspor kelapa bulat ini dengan para pelaku industri. Pungutan tersebut diharapkan dapat mengendalikan ekspor sekaligus agar stok kelapa bulat di dalam negeri dapat terpenuhi.

Rencana penerapan pungutan ekspor kelapa bulat akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang diharapkan terbit dalam jangka waktu dekat.

“Mudah-mudahan secepatnya, karena nanti PMK-nya dari Kementerian Keuangan. Saya pikir semua pihak sudah sepakat kemarin,” kata Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan kebijakan terkait dengan ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.

Puntodewi menyampaikan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Pembahasan kebijakan ini akan terus bergulir karena fokusnya untuk memberi perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.

Kemendag mengungkapkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang. Kemendag sudah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.