Punya Nilai Rp6 Juta, Gratifikasi Bukhur Menag Dijadikan KPK Milik Negara


Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis hadiah gratifikasi yang diterima Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasil analisis menetapkan bahwa barang tersebut menjadi milik negara.

“Sudah ditetapkan milik negara,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2024).

Barang gratifikasi tersebut berupa dua kotak kayu yang berisi sepaket bukhur, yaitu dupa yang terbuat dari serutan kayu gaharu dicampur minyak wangi khas Timur Tengah.

“Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir,” ungkap Pahala.

IMG-20241126-WA0012.jpg
Bukhur yang menjadi hadiah bagi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dinyatakan sebagai bentuk gratifikasi. Bukhur ini lantas dijadikan KPK sebagai barang milik negara. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Sebelumnya, Menteri Agama melalui Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi itu ke KPK. Barang tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, di Gedung KPK. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Kepala Biro Humas Data dan Informasi Akhmad Fauzin serta anggota Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” kata Ainul Yakin,  di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Ia menambahkan bahwa barang tersebut dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat (22/11) dan diterima oleh staf. Atas permintaan Menteri Agama, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,” tambahnya.

Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Agama. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” katanya.