News

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Inilah Sederet Hal yang Memberatkan Kuat Ma’ruf

sidang-pembunuhan-brigadir-j,-inilah-sederet-hal-yang-memberatkan-kuat-ma’ruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet hal yang memberatkan bagi terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkap jaksa Rudi Irmawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selalu penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal memberatkan,” kata Jaksa Rudi.

Ia menjelaskan, Kuat Ma’ruf melakukan tindakan menghalangi Brigadir J untuk melarikan diri sehingga mengakibatkan nyawa Brigadir J terampas.

“Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, faktor yang memperberat Kuat Ma’ruf dalam proses pidana yang menjeratnya juga diperoleh dari jawaban yang berbelit-belit di muka persidangan. Terlebih, Kuat juga enggan menyesali dan mengakui perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” jelasnya.

Di sisi lain, hal yang memberatkan bagi Kuat Ma’ruf juga dihasilkan karena tindakannya yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Terutama, dalam skenario palsu pembunuhan Brigadir J yang sempat mengecoh publik.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button