News

Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Pelanggaran HAM di Paniai

Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014.

Tersangka berinisial IS, yang merupakan seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.

Penetapan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.

“Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengutip Antara, Sabtu (2/4/2022).

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014 pada Jumat (1/4/2022) kemarin. Meski begitu, penyidik Kejaksaan Agung belum menahan IS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan bergantung keputusan penyidik.

“Penahanan itu kepentingan penyidik. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak,” ucap Febrie.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menahan IS karena yang bersangkutan masih kooperatif.

“Belum, yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan,” kata Ketut.[yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button