Pusing! Pejabat Kementan Rogoh Duit Pribadi Urusi Renovasi Kamar Anak SYL

pusing!-pejabat-kementan-rogoh-duit-pribadi-urusi-renovasi-kamar-anak-syl
Pusing! Pejabat Kementan Rogoh Duit Pribadi Urusi Renovasi Kamar Anak SYL


Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, merogoh uang pribadi untuk membayar biaya renovasi kamar milik anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Putra (Dindo).

Hal diungkapkan Sukim ketika menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi atas Terdakwa SYL Mentan SYL Cs, di Sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Awalnya, majelis hakim mengkonfirmasi uang Rp200 juta yang dipakai untuk renovasi kamar.

“Kamar siapa?,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Sukim.

“Dindo,” jawab Sukim.

“Berapa waktu itu?,” cecar Hakim kemudian dijawab Sukim Rp200 juta.

Sukim menambahkan, kamar yang direnovasi untuk rumah di Jakarta dengan dua kali pembayaran Rp100 juta. Permintaan itu, diminta langsung oleh Dindo kepada dirinya melalui pesan WhatsApp.

Sukim mengaku terpaksa membayar uang renovasi kamar tersebut. Sebab, takut jabatannya Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian kala itu takut dicopot.

Akhirnya, ia merogoh kocek pribadi untuk membayar uang tersebut atas arahan Sekbid. Pasalnya, uang anggaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan tidak ada.

“Saudara ga pinjam atau vendor?,” tanya Hakim.

“Nggak Ya Mulia , karna saat itu tidak ada yang mau pinjamkan lagi,” jawab Sukim.

“Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang  lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara cukup?,” tanya Hakim lagi.

“Tidak nyaman lah posisinya,” ucap Sukim.

Sukim menjelaskan, uang renovasi kamar itu ia tranfer kepada Sespri Dindo, Ali Andri. Hingga, saat ini, uang tersebut belum diganti.

“Minta ganti ke siapa?,” kata Hakim.

“Bingung saya juga ke siapa,” jawab Sukim.

“Saya juga bingung, kenapa sukarela atau terpaksa?,” tanya Hakim.

“Terpaksa,” ucap Sukim.

Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan membayar hewan qurban.