News

Putin Bakal Penjarakan Penyebar Kabar Bohong Soal Militer Rusia

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang berisi hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita palsu tentang militer Rusia.

Melansir kantor berita AFP, Sabtu (5/3/2022), UU tersebut ditandatangani di tengah invasi Rusia ke Ukraina.

Putin juga menandatangani UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Sebelumnya, Rusia memberikan sanksi berupa pembatasan akses ke BBC dan situs-situs media independen lainnya, karena dinilai menyebarkan kabar bohong. Rusia juga telah memblokir media sosial dari barat sepert Facebook dan Twitter.

Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.

Sementara itu, lembaga-lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.

Saat ini, pertempuran sengit terus berlanjut di wilayah utara, timur dan selatan Ukraina. Ibu Kota Ukraina, Kiev menghadapi serangan rudal baru Rusia, dengan ledakan terdengar di sekitar ibu kota. Sementara kota pelabuhan tenggara Mariupol telah dikepung dan ditembaki, dan pemboman berlanjut di kota-kota timur laut Kharkiv dan Chernihiv.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button