News

Putra Kiai Jombang jadi DPO Kasus Pencabulan

Putra seorang kiai ternama di Jombang jadi DPO atau masuk Daftar Pencarian Orang. Putra seorang kiai Jombang yang berinisial MSA masuk DPO setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2022.

“Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 pada tanggal 4 Januari lalu. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan,” ucapnya.

Totok mengatakan polisi juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.

Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari.

“Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” katanya.

Putra Kiai Jombang Tak Pernah Hadir dalam Pemeriksaan

Selanjutnya, pada hari Kamis (13/1), penyidik mendatangi kediaman tersangka MSA di pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.

“Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan laksanakan upaya paksa,” tuturnya.

Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau membawa paksa, Kombes Pol. Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.

Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada bulan Oktober 2019, Polres Jombang menerima laporan atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Terlapor adalah MSA dan laporan yang terdaftar dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSA tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu polisi menetapkannya sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.

Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button