News

Tersangka Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam 5 Tahun Bui

Bos PS Store, Putra Siregar dan rekannya artis Rico Valentino terancam bui atau penjara lima tahun. Ancaman hukuman ini setelah polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial MNA.

“Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum, atau yang kami kenal dengan istilah pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, dengan ancaman ukuman lima tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Rabu (13/4/2022).

Polisi sebelumnya sudah mendalami keterlibatan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino dalam kasus pengeroyokan dengan korban  MNA. Pengeroyokan terjadi di kafe CD, Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (2/3/2022).

Atas peristiwa tersebut, polisi telah memeriksa korban sekaligus pelapor  MNA, manajer kafe dan beberapa saksi lainnya. Selain itu, polisi juga mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta bukti visum.

“Dari peristiwa itu, terekam CCTV di dalam kafe. Setelah peristiwa itu sebenarnya dari korban MNA belum melaporkan ke pihak kepolisian, baru meminta visum saja dengan harapan dari korban ingin jalan damai,” terang Budhi.

Korban lalu mencoba menghubungi Putra dan Rico, namun hingga dua minggu kemudian tidak ada tanggapan. Sehingga, korban melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jaksel. Laporan terdaftar dengan nomor LP:B/554/III/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 16 Maret 2022. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button