News

Putri Candrawathi Sangkal Baju Seksi saat Brigadir J Dieksekusi

Putri Candrawathi keberatan dengan anggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya sengaja mengenakan pakaian seksi saat pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri No 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo yang notabene suami Putri masih menjabat Kadiv Propam Polri.

“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan. Sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan,” kata Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Nota pembelaan itu dikemukakan Putri terkait status terdakwanya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih lanjut, salah seorang kuasa hukum Putri, Febri Diansyah yang juga membacakan pleidoi kliennya menyerang balik JPU menyangkut anggapan pakaian seksi itu. Sebab, dalam surat tuntutan terhadap Putri Candrawathi, JPU menganggap tindakan istri Ferdy Sambo mengenakan pakaian seksi itu bagian rencana memuluskan skenario baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

“Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat,” ujar Febri..

Terlebih, lanjut Febri, Putri memang belum berganti pakaian sejak pagi atau ketika dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah. Oleh karena itu, Putri disebut perlu berganti pakaian saat melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Pakaian yang digunakan sebelum diganti adalah pakaian yang telah digunakan sejak pagi dari Magelang,” imbuh Febri.

Untuk itu, dia menilai alasan jaksa menyebut Putri berganti pakaian untuk memuluskan skenario palsu Ferdy Sambo tidak mendasar.

“Tidak satu bukti pun yang mendukung tuduhan tersebut, kecuali hanya kesimpulan yang dibangun penuntut umum hanya dasar asumsi,” terangnya.

Sengaja Berganti Pakaian

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyinggung peran Putri Candrawathi mendukung skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, Putri sengaja berganti pakaian seksi.

“Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi. Dengan mengganti pakaian lebih seksi,” ujar JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, Putri dijatuhi tuntutan pidana penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan, Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Jaksa juga menyebut wanita berkulit putih itu menjalin perselingkuhan dengan Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button