News

Putri Candrawathi Termenung Dengarkan Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi melalui tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi (nota keberatan) menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin malam (17/10/2022) mulai pukul 18.45 WIB setelah sidang sempat diskors untuk istirahat, shalat, dan makan

Awalnya, salah seorang kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan kepada Majelis Hakim untuk segera membacakan eksepsi pada Senin sore. Hal ini dikemukakan Arman Hanis setelah JPU membacakan dakwaan Putri Candrawathi

Mungkin anda suka

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang perdana Putri Candrawathi dan akan dimulai kembali pada pukul 18.45 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.

“Kita tunda dulu setelah ishoma, nanti kita akan mulai kembali pukul 18.45 WIB,” ujar Hakim.

Hingga berita ini ditulis, persidangan Putri Candrawathi sudah kembali digelar. Tim kuasa hukum Putri Candrawathi tengah membacakan eksepsi.

Adapun Putri Candrawathi yang mengenakan baju putih dipadu celana bahan hitam tampak duduk ferpaku di kursi pesakitan. Istri Ferdy Sambo itu terlihat seksama mendengarkan eksepsi yang dibacakan salah seorang anggota tim kuasa hukumnya. Putri sesekali melihat ke arah Majelis Hakim. Tak hanya itu, ia juga mengusap matanya beberapa kali seperti menahan tangis.

Putri Tak Memahami Dakwaan JPU

Sebelumnya, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Putri Candrawathi, apakah ia memahami dakwaan yang dibacakan JPU. Namun, Putri mengaku tak memahami dakwaan yang dibacakan JPU.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak memahami akan dakwaan tersebut,” kata Putri.

Kemudian, JPU memberikan penjelasan sederhana agenda sidang perdana hari ini membeberkan dakwaan terhadap Putri Candrawathi. Dakwaan ini terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin sore .

Sidang Putri Candrawathi berlangsung setelah pembacaan dakwaan dan eksepsi Ferdy Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button