News

Putri Mengaku Dilecehkan oleh Brigadir J: Menggerayangi Sampai ke Organ Intim

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kejadian pelecehan ini terjadi di rumah dinas di Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pengakuan Putri ini terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo soal rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut aksi pelecehan seksual yang dialami Putri ini terlontar dari mulut Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali saat berada di lokasi kejadian penembakan. Saat itu Benny mengungkapkan ini kepada Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Pada saat kejadian Hendra memang sengaja diminta datang oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mendengarkan cerita yang sudah direkayasa olehnya.

Hendra saat tiba di lokasi kejadian sudah mendapatkan cerita hasil rekayasa dari Ferdy Sambo. Setelah itu, Hendra kembali menanyakan soal pelecehan kepada Putri Cendrawathi kepada Benny dan Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto yang sudah tiba terlebih dahulu di TKP penembakan Brigadir J.

Benny yang lebih dahulu datang kemudian menceritakan tindakan pelecehan Brigadir J ini berdasarkan penuturan Putri. Putri mengaku kejadian itu terjadi saat dia sedang beristirahat di kamar dengan memakai baju tidur bercelana pendek.

Menurut Benny, Brigadir J memasuki kamar Putri yang sedang beristirahat di kamarnya.

“Dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” ujar jaksa.

Akibat teriakan itu, Brigadir J kemudian disebut menodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri. Ia juga disebut memaksa agar Putri membuka kancing bajunya.

“Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ‘panik dan keluar dari kamar’, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak,” lanjut jaksa.

Hendra sempat melihat jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J kemudian dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengawalan Kombes Susanto.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button