News

Putusan ‘Aneh’ PN Jakbar, MAKI: Kasus Indosurya Jelas Penggelapan

Ramainya caci maki mengarah kepada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang membebaskan dua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira dari jeratan hukum.

Jelas-jelas, kasus KSP Indosurya merupakan kejahatan keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, pelakunya malah dibiarkan melenggang. Dana sebesar Rp106 triliun, saweran dari 23 ribu nasabah, raib begitu saja. Tanpa pertanggungjawaban.

Mungkin anda suka

“Prinsipnya kita hormati putusan hakim. Namun untuk kasus Indosurya, sangat mengecewakan. Bagaimana mungkin masuk kasus perdata. Ini ada barang berupa uang yang dititipkan ke koperasi, kemudian hilang begitu saja. Ini jelas tindak pidana penggelapan,” beber Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Boyamin mendukung langkah kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas putusan PN Jakbar yang membebaskan dua penilep dana nasabah KSP Indosurya itu. “Duit nasabah dititipkan ke koperasi untuk dikelola. Kenyataannya tidak untung, bahkan hilang sebagian dan ada yang hilang seluruhnya. Artinya, pengurus KSP Indosurya tidak amanah. Semestinya masuk kategori penggelapan,” tandas Boyamin.

Dalam konteks kasus penggelapan dana nasabah KSP Indonesurya Rp106 triliun, kata Boyamin, kini bolanya berada di Mahkamah Agung (MA). Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi ke MA. “Sudah benar Kejagung melakukan kasasi. Mudah-mudahan, putusan kasasinya menyatakan terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan,” tuturnya.

Seluruh aset milik pengurus KSP Indosurya, khususnya Henry Surya (Direktur Utama) dan June Indira (Direktur Keuangan), harus disita dan dikembalikan kepada nasabah. Tak berhenti di situ, seluruh aset yang sudah diketahui dan belum disita, secepatnya dieksekusi untuk dikembalikan kepada nasabah. “Seluruh aset baik yang kelihatan dan yang masih dikejar, harus dikembalikan ke nasabah. Semestinya begitu,” pungkasnya.

Pada Selasa (31/1/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan tekad Korps Adhyaksa untuk menggelandang ke bui seluruh bandit KSP Indosurya yang menilep dana nasabah sebesar Rp106 triliun.

Selanjutnya Ketut meyakini ada yang salah dalam putusan majelis hakim PN Jakbar yang melepas Henry Surya serta membebaskan June Indira. “Itu sangat keliru, sebagaimana dalam pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Ketut.

Ketut mengatakan, ada lima poin pertimbangan yang mendasari pengajuan kasasi oleh tim jaksa penuntut umum atau JPU. Pertama, kerugian penggelapan dana KSP Indosurya super jumbo, sehingga merugikan masyarakat secara luas.

“Bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit yang tidak terbayarkan lebih dari 6 ribu nasabah dengan kerugian Rp16 triliun,” kata Ketut.

Pertimbangan kedua, kata dia, KSP Indosurya terindikasi bermasalah dalam hal legalitas pendirian sebagai badan koperasi. Sebab, KSP Indosurya tidak pernah melakukan rapat pertanggungjawaban tertinggi, serta produk yang dijual tidak masuk akal yaitu berupa simpanan berjangka dengan bunga 8,5 persen.

“Selain itu para anggota tidak memiliki kartu tanda anggota dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti dividen atau sisa hasil usaha,” ujarnya.

Pertimbangan ketiga, lanjutnya, KSP Indosurya sama sekali tidak memiliki izin dalam pendirian sejumlah kantor dari Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal, koperasi tersebut memiliki dua kantor pusat dan 191 kantor cabang.

Keempat, Ketut mengatakan, ditemukan indikasi penggelapan dana anggota yang dilakukan Henry Surya. Uang nasabah yang terkumpul pada 2012 hingga 2021, mengalir ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya.

“Dan pertimbangan kelima, Henry Surya cs mendirikan KSP Indosurya untuk menghindari adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan serta mengelabui pemeriksaan proses perijinan penghimpunan dana masyarakat dari Bank Indonesia,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button