News

Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan menolak putusan banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Menerima permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Kedua menguatkan putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan no 796/pid.B/2022/Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” lanjutnya.

Sambung dia, terdakwa Ferdy Sambo akan tetap ditahan Rutan Brimob Kelapa Dua dengan vonis hukuman mati.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan tersebut, membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan vonis. Majelis hakim PN Jaksel memutus hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.

Rinciannya, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.

Kemudian, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Adapun, Ricky Rizal diputus 13 tahun bui.

Oleh JPU, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button